PROFIL

Profil Satuan Pengawasan Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Alamat : IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Jl. Perjuangan, Sunyaragi, Kec. Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat 45132.

Email : spi_sejati@syekhnurjati.ac.id



Satuan Pengawasan Internal (SPI) IAIN Syekh Nurjati Cirebon berdiri berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Statuta IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Pada pasal 1 disebutkan bahwa Satuan Pengawas Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Pemimpin Perguruan Tinggi. Pasal 23 disebutkan bahwa SPI adalah bagian dari Organisasi Institut.

Sebagai upaya penguatan Perguruan Tinggi Agama Negeri (PTKN) dalam pengawasan non-akademik, pada tanggal 4 Agustus 2017, Menteri Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.

Seiring dengan perkembangan kebijakan tentang pengelolaan PTKN, maka Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon sudah harus disesuaikan dengan peraturan yang ada. Pada tanggal 21 November 2017, Menteri Agama mengeluarkan Peraturan Menteri Agama nomor 66 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon. Pada PMA ini, SPI IAIN Syekh Nurjati Cirebon secara eksplisit dijelaskan pada pasal 4, dan dijabarkan secara rinci pada BAB IIIA, pasal 70A sampai 70D.

Gambaran umum SPI IAIN Syekh Nurjati Cirebon antara lain sebagai berikut:

Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Tanggung Jawab SPI

Tugas SPI

SPI memiliki tugas pengawasan noakademik. Tugas ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon. Pasal 70A PMA tersebut disebutkan bahwa dalam rangka pengawasan secara internal dibentuk Satuan Pengawasan Internal yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan non-akademik pada Institut.

Fungsi SPI

Pasal 70B menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70A, Satuan Pengawasan Internal menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan peta risiko pengendalian internal melalui kegiatan identifikasi, penilaian risiko, penentuan skala prioritas, dan pemantauan;
  2. Penyusunan program dan kegiatan pengawasan non-akademik;
  3. Pelaksanaan pengawasan kepatuhan, kinerja, dan mutu non-akademik di bidang sumber daya manusia, perencanaan, keuangan, organisasi, teknologi informasi, serta sarana dan prasarana;
  4. Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
  5. Penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan internal;
  6. Pemantauan dan pengoordinasian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Rektor.

 

Wewenang SPI

Sesuai dengan pasal 6 Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 207 tentang Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, SPI memiliki kewenangan:

  1. menentukan prosedur dan ruang lingkup pelaksanaan pengawasan;
  2. memperoleh akses tidak terbatas atas seluruh dokumen, data, informasi, dan objek pemeriksaan pada unit kerja;
  3. melakukan penelitian, verifikasi, pengujian, analisis, konfirmasi, dan penilaian atas dokumen, data, dan informasi berkaitan dengan objek pemeriksaan internal;
  4. menggunakan tenaga ahli/auditor dari luar SPI jika diperlukan; dan
  5. melakukan pendampingan dan koordinasi dengan aparat pengawas intern pemerintah dan pemeriksa eksternal.

 

Tanggung Jawab SPI

SPI memiliki tanggung jawab melaksanakan pengawasan internal atas pelaksanaan program dan anggaran IAIN Syekh Nurjati Cirebon, sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, serta peraturan turunannya.

  1. Pelaksanaan tugas pendampingan oleh SPI

SPI IAIN Syekh Nurjati Cirebon melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan kegiatan dan anggaran sejak proses perencanaan kegiatan sampai dengan pertanggungjawaban kegiatan. Pola pendampingan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Pada tahap awal kegiatan, SPI melakukan reviu terhadap Term of Reference (TOR) kegiatan. Pada tahap ini, penjelasan dari paitia tentang kegiatan dengan mengacu pada TOR yang telah dibuat. Penjelasan yang diminta antara lain tentang Rencana Anggaran Biaya (RAB), jadwal kegiatan, materi kegiatan, peserta, narasumber, moderator, konsumsi, serta perlengkapan peserta;
  2. Pada tahap pelaksanaan kegiatan, SPI melakukan pemantauan on going process. Pada tahap ini ada kalanya SPI ikut serta menjadi peserta kegiatan, juga bisa menghadiri kegiatan secara spontan. Pada pemantauan demikian, SPI melakukan pendampingan proses kegiatan dengan memperhatikan jadwal, kehadiran peserta, narasumber, daftar hadir, serta dokumen keuangan;
  3. Pada tahap selanjutnya, SPI melakukan pendamingan dengan pola memberikan arahan untuk proses pencairan anggaran kegiatan, menyangkut honor narasumber dan moderator, uang harian dan transport peserta, pembayaran barang dan jasa yang disediakan pihak ketiga, serta proses pencaiaran anggarannya.
  4. SPI juga melakukan pendampingan pada saat ada pengawasan, baik oleh Inspektorat Jenderal maupun BPK RI. Pendampingan ini bertujuan untuk melakukan mediasi antara auditor dengan auditi, dalam hal ini para pengelola kegiatan dan anggaran pada IAIN Syekh Nurjati. Sebelum tim pengawas habis masa melaksanakan tugas, diupayakan ada penyelesaiain temuan audit, dengan mendorong penanggung jawab kegiatan yang ada temuan untuk segera menindaklanjuti, sehingga tidak muncul dalam laporan hasil audit. Tindak lanjut temuan bisa berupa temuan administratif, bisa juga tamuan keuangan.
  5. Pendampingan juga dilakukan dalam melakukan tindak lanjut atas temuan audit, baik audit oleh Inspektorat Jenderal maupun BPK RI. Pendampingan dilakukan dengan cara memahami bersama temuan yang ada dan memberikan arahan bentuk tindak lanjut yang harus dilakukan. Untuk temuan administratif, SPI memberikan arahan untuk melengkapi jenis bukti dokumen administrasi yang harus disiapkan. Untuk temuan keuangan, SPI mengarahkan pola penarikan temuan keuangan yang menyangkut pribadi dan bagaimana penyetoran, serta apa saja poin penting yang harus diperhatikan, sehingga tindak lanjut atas temuan audit bisa dinyatakan selesai.
  6. Tahapan audit kinerja dan prosedurnya

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 20018 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, pasal 48 menyebutkan bahwa Pengawasan intern dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Melalui kegiatan audit; reviu; evaluasi; pemantauan; dan kegiatan pengawasan lainnya. Penjelasan tentang audit dijabarkan pada pasal 50, yang menyatakan bahwa audit terdiri atas audit kinerja dan audit tujuan tertentu. Audit kinerja merupakan audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas. Sedangkan audit dengan tujuan tertentu  mencakup audit yang tidak termasuk dalam audit kinerja.

Audit kinerja atas pengelolaan keuangan negara antara lain:

  1. audit atas penyusunan dan pelaksanaan anggaran;
  2. audit atas penerimaan, penyaluran, dan penggunaan dana; dan
  3. audit atas pengelolaan aset dan kewajiban.

Sedangkan audit kinerja atas pelaksanaan tugas dan fungsi antara lain audit atas kegiatan pencapaian sasaran dan tujuan.

Adapun audit dengan tujuan tertentu antara lain dalam bentuk audit investigatif, audit atas penyelenggaraan SPIP, dan audit atas hal-hal lain di bidang keuangan.

  1. Pelaksanaan Tugas Pengawasan

Sesuai dengan Audit Charter, pada dasarnya SPI bisa melaksanakan tugas audit atas unit-unit, lembaga, dan fakultas pada IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Namun demikian, penugasan tetap berdasarkan surat tugas dari rektor sebagai pimpinan perguruan tinggi. Pelaksanaan audit disusun dalam bentuk Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT). Karena SPI IAIN Syekh Nurjati merupakan unit pengawasan internal yang masih baru, pelaksanaan program audit disesuaikan dengan kebutuhan dan penugasan dari pimpinan. Dalam praktik keseharian, SPI melakukan pengawasan dalam bentuk pendampingan, sebagaimana disebutkan di atas, serta menerima konsultasi atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran.

Untuk tahun 2018, pelaksanaan pengawasan yang telah dilaksanan oleh SPI antara lain:

  1. Melakukan Pemeriksaan Pegawai di Lingkungirn IAIN Syekh Nur jati Cirebon;
  2. Pemantauan Penggunaan Kendaraan Dinas Selama Lebaran di Lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon;
  3. Sidak Kehadiran Pegawai di Lingkurgan IAIN Syekh Nurjati Cirebon;
  4. Pemantauan Pelaksanaan Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon, di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah;
  5. Review RKA-KL IAIN Syekh Nurjati Cirebon Tahun Aggaran 2018;
  6. Pemantauan on going atas berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh unit, lembanga, fakultas, baik sebagai peserta maupun sebagai undangan;
  7. Pemantauan pekerjaan fisik, baik dari perencanaan, proses, maupun dalam proses pencairan untuk pembayaran kepada pihak ketiga;
  8. Di mana bisa diakses?

Sebagai salah satu bagian dari organisasi IAIN Syekh Nurjati Cirebon, informasi tentang SPI bisa diakses melalui alamat web.syekhnurjati.ac.id/spip/. Pada web, informasi tentang ke-SPI-an diunggah dan dimutakhirkan secara berkala. Adapun alamat emailnya adalah spi@syekhnurjati.ac.id.

SPI juga siap untuk berdiskusi, komunikasi, atau koordinasi tentang berbagai permasalahan pengawasan pada IAIN Syekh Nurjati, yang termasuk dalam ruang lingkup tugas dan fungsi pengawasan, dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Scroll to Top