SEJARAH

Satuan Pengawasan Internal yang kemudian disingkat SPI dalam Perguruan Tinggi Negeri merupakan lembaga yang memiliki tugas melakukan pengawasan non akademik. Hal ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008. Dalam PP No.4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi pasal 28 disebutkan bahwa organisasi PTN dan PTS paling sedikit terdiri atas unsur huruf (c) pengawas dan penjamin mutu, dalam pasal 29 huruf (c) disebutkan bahwa satuan pengawas internal yang dibentuk oleh pimpinan perguruan tinggi sebagai unsur pengawas sebagaimana pasal 28 huruf c, yang menjalan fungsi pengawasan non akademik untuk dan atas nama pimpinan perguruan tinggi.

Pembentukan SPI merupakan salah satu rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi atas kajiannya bahwa dalam Perguruan Tinggi harus dibentuk organ yang melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan peruruan tinggi dalam bidang non akademik. Sejalan dengan itu dalam ORTAKER dan STATUTA IAIN Syekh Nurjati Cirebon, sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2013 dan PMA Nomor 36 tahun 2014 pasal 23 telah menyebutkan bahwa salah satu unsur organisasi Institut adalah satuan pengawas internal/SPI.

Keberadaan SPI di IAIN Syekh Nurjati Cirebon berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2017 yang kemudian dilanjutkan dengan terbitnya Surat Keputusan Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon Nomor 0236/in.08/R/Kp.07.6/01/2018 tanggal 29 Januari 2018 tentang Pengangkatan Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Jadi secara resmi SPI IAIN Syekh Nurjati Cirebon berdiri sejak 1 Februari 2018.

Además de apuestas deportivas, Betano también ofrece juegos de casino. El casino en línea de Betano ofrece una amplia gama de juegos, como tragaperras, juegos de mesa, ruleta, blackjack y mucho más. Con tecnología moderna y software de alta calidad, los jugadores pueden disfrutar de un juego emocionante con gráficos y sonido de alta calidad.

Di awal pembentukannya, SPI IAIN Syekh Nurjati Cirebon beranggotakan 3 (tiga) orang yaitu Kepala, Sekretaris dan satu orang angggota yang merupakan auditor pada SPI IAIN Syekh Nurjati Cirebon berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor B.II/3/66951.1, Nomor B.II/3/66952.1, dan Nomor B.II/3/66953.1. organ SPI ke depan diarahkan untuk memenuhi ketentuan minimal 5 (lima) orang anggota SPI IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan didukung sekurang-kurangnya 1 orang tenaga administrasi, sebagaimana dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4302/PP.00.9/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017.

Download File PMA No.25 tahun 2017 tentang SPI (Klik Disini)

Scroll to Top