Selayang Pandang

 

 

 

Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon berdiri berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon. Pada pasal 88 ayat 1 disebutkan bahwa Organ pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan satuan pengawasan internal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Sebagai upaya penguatan Perguruan Tinggi Agama Negeri (PTKN) dalam pengawasan non-akademik, pada tanggal 4 Agustus 2017, Menteri Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.

Gambaran umum SPI UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon antara lain sebagai berikut:

Tugas SPI

SPI memiliki tugas pengawasan non akademik. Tugas ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon. Pasal 88 ayat 2 PMA tersebut disebutkan bahwa Satuan pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi pengawasan dalam bidang nonakademik.

Fungsi SPI

Pasal 88 menyebutkan bahwa Satuan Pengawasan Internal menyelenggarakan fungsi:

  1. Organ pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan satuan pengawasan internal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor;
  2. Satuan pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi pengawasan dalam bidang nonakademik;
  3. Satuan pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai statuta.

Wewenang SPI

Sesuai dengan pasal 6 Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, SPI memiliki kewenangan:

  1. menentukan prosedur dan ruang lingkup pelaksanaan pengawasan;
  2. memperoleh akses tidak terbatas atas seluruh dokumen, data, informasi, dan objek pemeriksaan pada unit kerja;
  3. melakukan penelitian, verifikasi, pengujian, analisis, konfirmasi, dan penilaian atas dokumen, data, dan informasi berkaitan dengan objek pemeriksaan internal;
  4. menggunakan tenaga ahli/auditor dari luar SPI jika diperlukan; dan
  5. melakukan pendampingan dan koordinasi dengan aparat pengawas intern pemerintah dan pemeriksa eksternal.

Tanggung Jawab SPI

SPI memiliki tanggung jawab melaksanakan pengawasan internal atas pelaksanaan program dan anggaran UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, serta peraturan turunannya.

Pelaksanaan tugas pendampingan oleh SPI

SPI UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan kegiatan dan anggaran sejak proses perencanaan kegiatan sampai dengan pertanggungjawaban kegiatan. Pola pendampingan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Pada tahap awal kegiatan, SPI melakukan reviu terhadap Term of Reference (TOR) kegiatan. Pada tahap ini, penjelasan dari paitia tentang kegiatan dengan mengacu pada TOR yang telah dibuat. Penjelasan yang diminta antara lain tentang Rencana Anggaran Biaya (RAB), jadwal kegiatan, materi kegiatan, peserta, narasumber, moderator, konsumsi, serta perlengkapan peserta;
  2. Pada tahap pelaksanaan kegiatan, SPI melakukan pemantauan on going process. Pada tahap ini ada kalanya SPI ikut serta menjadi peserta kegiatan, juga bisa menghadiri kegiatan secara spontan. Pada pemantauan demikian, SPI melakukan pendampingan proses kegiatan dengan memperhatikan jadwal, kehadiran peserta, narasumber, daftar hadir, serta dokumen keuangan;
  3. Pada tahap selanjutnya, SPI melakukan pendamingan dengan pola memberikan arahan untuk proses pencairan anggaran kegiatan, menyangkut honor narasumber dan moderator, uang harian dan transport peserta, pembayaran barang dan jasa yang disediakan pihak ketiga, serta proses pencaiaran anggarannya.
  4. SPI juga melakukan pendampingan pada saat ada pengawasan, baik oleh Inspektorat Jenderal maupun BPK RI. Pendampingan ini bertujuan untuk melakukan mediasi antara auditor dengan auditi, dalam hal ini para pengelola kegiatan dan anggaran pada UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Sebelum tim pengawas habis masa melaksanakan tugas, diupayakan ada penyelesaiain temuan audit, dengan mendorong penanggung jawab kegiatan yang ada temuan untuk segera menindaklanjuti, sehingga tidak muncul dalam laporan hasil audit. Tindak lanjut temuan bisa berupa temuan administratif, bisa juga tamuan keuangan.
  5. Pendampingan juga dilakukan dalam melakukan tindak lanjut atas temuan audit, baik audit oleh Inspektorat Jenderal maupun BPK RI. Pendampingan dilakukan dengan cara memahami bersama temuan yang ada dan memberikan arahan bentuk tindak lanjut yang harus dilakukan. Untuk temuan administratif, SPI memberikan arahan untuk melengkapi jenis bukti dokumen administrasi yang harus disiapkan. Untuk temuan keuangan, SPI mengarahkan pola penarikan temuan keuangan yang menyangkut pribadi dan bagaimana penyetoran, serta apa saja poin penting yang harus diperhatikan, sehingga tindak lanjut atas temuan audit bisa dinyatakan selesai.

Sebagai salah satu bagian dari organisasi UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, informasi tentang SPI bisa diakses melalui alamat pengawasaninternal.uinssc.ac.id. Pada web, informasi tentang ke-SPI-an diunggah dan dimutakhirkan secara berkala. Adapun alamat emailnya adalah spi_sejati@syekhnurjati.ac.id.

SPI juga siap untuk berdiskusi, komunikasi, atau koordinasi tentang berbagai permasalahan pengawasan pada UIN Siber Syekh Nurjati, yang termasuk dalam ruang lingkup tugas dan fungsi pengawasan, dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Scroll to Top